Debt Collector Ternyata Punya Banyak Sebutan, Kenali Biar Gak Kaget, Di Daerahmu Apa Panggilannya?

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 23 Agustus 2021 | 20:32 WIB

Ilustrasi debt collector (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

"Ada yang menyebut sebagai external collector, professional collector, desk collector, petugas penyelesaian kredit bermasalah, jasa penagih, juru tagih, juru sita, mata elang, dan lain-lain," jelasnya.

Bahkan, ia mengatakan kalau istilah debt collector itu sendiri membuat kesan seram yang selalu ditimbulkan atas profesi ini..

Sebagai informasi, debt collector sebenarnya adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.

Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.

Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.

Baca Juga: Terbongkar Isi Aplikasi Debt Collector, Data Pemilik dan Info Mobil dan Motor Lengkap! Pantesan Mau Ditutup

Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.

Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.

Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.