Penggunaan lampu isyarat warna kuning dijelaskan dalam ayat 4 bahwa lampu isyarat warna kuning hanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Maka dari makna dari lampu tersebut juga menandakan prioritas siapa saja yang memiliki hak istimewa dalam penggunaan jalan.
Lantas, siapa saja sih yang menggunakan lampu penanda warna merah, biru, dan kuning?
Hal tersebut pun telah dijelaskan secara gamblang di Undang-undang no. 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 yang menyebutkan;
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Nah, sekarang jadi sudah tahu arti dan siapa aja yang menggunakan lampu isyarat dengan berbagai warna tersebut?
Jangan sampai ada kasus mobil pribadi warga sipil menggunakan sirene dan lampu rotator lagi. Bisa kena tilang!
Baca Juga: Nekat Pasang Rotator dan Strobo? Dendanya Bikin Kantong Kempes!