Akhirnya Ketahuan, Pria Viral Yang Ganti Pelat Nomor Merah ke Hitam Saat Isi Bensin Terungkap, Polisi Beri Tindakan Tegas

Parwata,Ferdian - Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:56 WIB

Oknum pengguna Toyota Kijang Innova mengganti pelat nomor dari hitam ke merah saat beli bensin di SPBU (Parwata,Ferdian - )

Dijelaskannya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Selain itu Budi juga mengatakan, mobil dengan pelat merah bisa saja memiliki pelat hitam.

Hanya saja, cara untuk bisa mendapatkannya tentu tidak mudah.

Jika itu mobil dinas sipil, maka dibutuhkan rekomendasi pimpinan dan harus bermohon ke Kapolda melalui Dir Intelkam.

Baca Juga: Valentino Rossi dan Marc Marquez Lewat, Tiga Akamsi Terekam Kamera Drone Jajal Sirkuit MotoGP Mandalika, Netizen Geram!

"Sama halnya dengan mobil dinas Bea dan Cukai contohnya, mereka memiliki plat hitam untuk kepentingan penyelidikan. Kalau hanya untuk iseng, tentu tidak boleh," tegasnya.

Selain memberikan sanksi tilang, Polda Kaltara juga bersurat ke Inspektorat yang ditembuskan ke Gubernur.

Hal tersebut bertujuan agar pimpinan daerah bisa lebih memberikan pengawasan dan pengendalian terhadap kasus kasus seperti ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/171802078/sopir-yang-ganti-pelat-nomor-saat-isi-bensin-di-kaltara-merupakan-pegawai?page=2