Ini Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Pengemudi Harus Tahu

Dok Grid - Kamis, 29 Februari 2024 | 11:48 WIB

Ilustrasi jalan raya dengan marka berwarna kuning (Dok Grid - )

Otomania.com - Sudah tahu belum, marka jalan berwarna kuning punya makna berbeda dengan yang putih, ini artinya.

Marka jalan ada yang berwarna putih dan ada juga yang berwarna kuning, sudah tahu belum artinya?

Meski berbentuk putus-putus atau lurus, makna dari marka jalan berwarna kuning berbeda dengan warna putih.

Makna rahasia dari marka jalan warna kuning ini bukan berarti agar lebih terlihat di malam hari atau saat kondisi hujan.

Arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan arti dari marka kuning yang berarti rute tersebut adalah jalan nasional.

Nah, jadi jangan iseng asal ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan.

Oiya, satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya enggak nyasar.

Baca Juga: Ada yang Bentuknya Garis Utuh dan Putus-putus, Wajib Tahu Arti Marka Ini Kalau Enggak Mau Didenda Rp 500 Ribu

Instagram.com/ info_binamarga
Marka kuning membujur atau horizontal di tengah jalan, sebagai identitas jalan nasional.