Otomania.com - Sudah tahu belum, marka jalan berwarna kuning punya makna berbeda dengan yang putih, ini artinya.
Marka jalan ada yang berwarna putih dan ada juga yang berwarna kuning, sudah tahu belum artinya?
Meski berbentuk putus-putus atau lurus, makna dari marka jalan berwarna kuning berbeda dengan warna putih.
Makna rahasia dari marka jalan warna kuning ini bukan berarti agar lebih terlihat di malam hari atau saat kondisi hujan.
Arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan arti dari marka kuning yang berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Nah, jadi jangan iseng asal ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan.
Oiya, satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya enggak nyasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Tapi jangan juga terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional.
Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Yang berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.
Nah sudah ketahuan nih makna rahasia marka jalan warna kuning yang berarti jalan nasional.
Baca Juga: Inilah Arti Angka Rambu Penunjuk Jalan di Jalan Tol, Agar Tidak Nyasar
Jadi, kalau ada jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang, jangan salahkan pemerintah daerah karena tanggung jawabnya dipegang oleh pemerintah pusat.
Tapinya pemerintah daerah wajib memberi tahu kepada pusat kalau jalanan nasionalnya di wilayahnya kondisinya sudah rusak sehingga wajib diperbaiki.
Masih ngomongin soal jalan nasional, pertandanya enggak melulu marka yang berwarna kuning.
Kalaupun markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute.
Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.
Hal ini, tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:
'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'
Baca Juga: Lindas Marka Jalan Kenapa Roda Depan Motor Jadi Oleng? Ini Penyebabnya