Otomania.com - Siapa bilang Polisi boleh menyita STNK yang telat bayar pajak? Ini faktanya.
Tidak jarang, orang beranggapan jika tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan, penguna kendaraan kerap adu argumentasi dengan polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku. Jadi, tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Pun banyak juga pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Lalu, apakah benar anggapan tersebut dan polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?
Disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar.
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya
Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.