Kawasaki KLX 150 Tahun 2017 Dilelang Mulai Rp 3,7 Juta, Boleh Juga Buat Trabasan

Parwata,Ahmad Ridho - Senin, 9 Agustus 2021 | 06:00 WIB

Kawasaki KLX 150 tahun 2017 dilelang dengan nilai limit Rp 3,7 juta. (Parwata,Ahmad Ridho - )

Otomania.com - Satu unit motor jenis trail yakni Kawasaki KLX 150 tahun 2017 akan dilelang.

Kawasaki KLX 150 tahun 2017 akan dilelang nilai limit Rp 3,7 juta, simak dulu keterangannya berikut ini.

Lelang satu unit Kawasaki KLX 150 tahun 2017 warna hitam kombinasi hijau oleh KPKNL Kupang.

Buat yang berminat mengikuti lelang bisa menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1.875.000 dan batas akhir penawaran cuma sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Buat yang seang cari-cari motor bekas enggak ada salahnya ikutan lelang ini.

Baca Juga: Salut, Lelang 3 Motor Balap Untuk Bantu Korban Covid-19, Honda NSF 100, Yamaha F1ZR dan Yamaha R25 Minta Segini

Karena selain dapat barang bagus dengan surat komplit, harganya juga jauh lebih murah.

Sebagai catatan, Kawasaki KLX 150 lansiran tahun 2017 yang akan dilelang punya spesifikasi sebagai berikut.

Kawasaki KLX 150 dibekali dengan mesin 4-stroke single air cooled dengan tenaga maksimum 8.6 kW (12 PS) / 8,000 rpm.

Nah, buat uang ingin ikutan lelang, enggak ada salahnya baca dulu keterangan ini yang dikutip dari situs lelang.go.id.

Kendaraan Motor Kawasaki KLX150 G - Black - BPKB NO. N-08993837 tanggal 1 November 2017

Lelang.go.id
Kawasaki KLX 150 tahun 2017 dilelang murah meriah.

Nomor Polisi : DH 6324 CK
Tahun : 2017
Warna : Black -
Nomor Rangka : MH4LX150G GJP38140
Nomor Mesin : LX150CEW10310
Lokasi : KOTA SOE

KETERANGAN

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang internet pada alamat domain www.lelang.go.id

2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut;

Baca Juga: Lelang Murah Meriah, Motor Klasik Plat Merah, Honda C86 Cuma Rp 300 Ribuan, Surat Lengkap!

3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP Asli, NPWP dan nomor rekening tabungan atas nama diri sendiri;

4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang , disetorkan sekaligus (bukan dicicil);

5. Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. (core system PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) end off day pukul 21.59 WIB).;

6. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis pada peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.

7. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali kali.

8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (untuk barang tidak bergerak) atau 3% (untuk barang bergerak) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

9. Peserta disarankan untuk melihat objek lelang;•

10. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang (pajak PBB dll).

11. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto yang diupload di web Aplikasi Lelang ini;

Baca Juga: Waspada Penipuan Online, Tawarkan Lelang Kendaraan Motor dan Mobil Murah, Pegadaian Buka Suara

12. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya;

13. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga ;

14. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila terjadi pembatalan sebelum pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku;

15. Apabila objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, maka pembeli dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya;

16. Informasi lelang lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi : 1. Yayasan Plan International 082143560763; 2. KPKNL Kupang 0380-825120.

Atau pemnat lelang juga bisa klik LINK ini untuk mengatahui info yang lebih lengkapnya.