"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit masih dinyatakan berlaku sbg alat pembayaran yg sah di wilayah NKRI sepanjang blm dicabut/ditarik dari peredaran." tulisnya lewat Twitter. Aturannya tertuang dalam Peraturan BI No.18/26/PBI/2016
Nah, jadi jangan langsung percaya ya!
Kang Tomo yang sudah berkecimpung di dunia jual beli uang kono selama 8 tahun ini memberikan saran.
Ia meminta kepada masyarakat yang ingin memulai mengoleksi uang kuno untuk memperbanyak pengetahuan terkait hobi satu ini.
"Lebih banyak membaca literatur, jadi mereka tidak terjebak dengan penawaran tersebut."
Kang Tomo juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan media sosial lainnya untuk mengecek nilai uang kuno yang ada.
" Di Facebook misalnya, banyak komunitas uang kuno bisa digunakan untuk wadah tanya-tanya," tandas Tomo.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Uang Koin Seribu Rupiah Kelapa Sawit Tahun 1993 Dijual hingga Rp 50 Juta di Shopee"