Ini Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Luar Kota dan Tol Dalam Kota

Dok Grid - Kamis, 18 April 2024 | 11:16 WIB

Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II (Dok Grid - )

Batas kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

Namun menurutnya, ada beberapa ruas jalan tol perlu diperhatikan karena ada pengecualian.

"Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi maksimal 80 km/jam," jelasnya.

"Jadi pengendara diharapkan fokus saat mengemudi karena semua ada di rambu, dan jangan sampai melanggarnya," harap Dwimawan Heru.

Sudah paham ya! Sebaiknya jangan dilanggar untuk keselamatan bersama.

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Lewat Google Maps, Tidak Takut Kehabisan Saldo