Siapkan Nomor Kartu Keluarga dan KTP, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 juta Siap Dicairkan, Simak Caranya

Parwata - Kamis, 22 Juli 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi nomor KTP dan KK untuk dapat bantuan pemerintah (Parwata - )

Otomania.com - Siapkan Nomor Kartu Keluarga dan KTP, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 juta Siap Dicairkan, Simak Caranya.

Bantuan pemerintah kali ini adalah perpanjangan, program Kartu Prakerja gelombang 18, berikut syarat dan caranya daftarnya.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan.

Telah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun, untuk memperpanjang pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tidak Dipungut Biaya, Begini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Cara Mencairkannya

Program tersebut diperpanjang seiring dengan pemberlakuan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat).

Anggaran tersebut digunakan untuk disalurkan kepada 2,8 juta peserta baru.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengatakan.

Saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Komite Cipta Kerja mengenai keberlanjutan program tersebut.

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendaftaran gelombang berikutnya, yakni gelombang 18 Kartu Prakerja.

"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," jelas Louisa.

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini 3 Bantuan Pemerintah Yang Cair Bulan Juli 2021, Dari Ratusan Ribu Sampai Jutaan Rupiah

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan dengan total nilai sebesar Rp 3,55 juta.

Uang tersebut terdiri dari insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.

Berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja:

1. Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan            tidak sedang mengikuti pendidikan formal

2. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

3. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala          desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan            pemerintah lain

5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK          yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini 3 Bantuan Pemerintah Yang Cair Bulan Juli 2021, Dari Ratusan Ribu Sampai Jutaan Rupiah

Sedangkan, untuk cara daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada        layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar              secara online

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menunggu Gelombang 18 Kartu Prakerja, Daftar Akun di Prakerja.go.id",