Pakai Jilbab dan Baju Biru Saat Foto SIM Siap-siap Ditolak, Alasannya Ternyata Penting!

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 21 Juli 2021 | 12:30 WIB

Jilbab dan baju biru sebaiknya tidak dipakai saat melakukan foto SIM karena sama dengan warna latar foto (M. Adam Samudra,Parwata - )

 

 

Otomania.com - Pakai Jilbab dan Baju Biru Saat Foto SIM, Siap-siap Suruh Pulang, Alasannya Ternyata Penting!

Disampaikan oleh Iptu Hermantodi di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Menurutnya, pakaian biru memang tidak disarankan dipakai saat melakukan foto SIM

Alasannya, pakaian berwarna biru serupa dengan warna latar belakang foto sehingga hasil foto jadi tidak jelas.

Sehingga hasil fotonya malah jadi condong pada warna abu-abu. Tidak sesuai dengan warna sebenarnya.

Baca Juga: Anak Motor Siap-siap Bikin SIM Lebih Dari Satu, Penggolongan SIM C Ditargetkan Mulai Agustus 2021

"Selain jilbab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujar Iptu Hermanto.

Iptu Hermanto menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.

"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.

Berpakaian rapi tidak hanya saat datang mengurus SIM, saat berkunjung ke instansi negeri atau swasta yang lain.

Jadi buat masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak.

Namun petugas hanya minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.

"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasanya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya. Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali," tutupnya.

Baca Juga: Daftar Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2021, SIM C Paling Murah Cuma Rp 75 Ribu, Ada Yang Sampai Rp 225 Ribu

Buat informasi tambahan, secara detail biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Wajib Berusia 17 Tahun

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.