Aksi remaja bikin konten video hadang truk di Cikarang Utara belum dapat dikategorikan tindakan pidana.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono, pada Jumat (16/7/2021).
"Untuk para pelaku (remaja) ini sendiri kalo secara pidana memang kita sudah komunikasi dengan pihak Reskrim, belum dapat kita kategorikan," kata Argo.
Menurut Argo, meski para remaja melakukan penghadangan truk yang sedang melintas, tetapi tidak ada upaya atau itikad melakukannya kekerasan.
"Karena yang dilakukan pada saat itu walaupun ada penghadangan tapi memang tidak ada upaya penyerta, seperti pengerusakan atau menganiayaan," terangnya.
Baca Juga: Viral Yamaha R15 Dibikin Jangkung, Netizen Bingung Cara Naik Turunnya
Apa yang dilakukan oleh kelompok remaja di Jalan RE Mratadinata Cikarang Utara murni membuat konten, yang dilakukan berbahaya yang berujung maut dan tidak patut dicontoh.
"Jadi memang murni mereka hanya membuat konten konten, tapi memang yang dilakukan cukup beresiko," jelasnya.
Sedangkan sopir truk, Argo juga belum dapat memastikan yang bersangkutan benar-benar bersalah di mata hukum karena belum diperiksa.
"Kemudian untuk penentuan status si supir truk sendiri, kami juga masih menunggu. Kita harapkan pengemudi truk ini koperatif bisa datang untuk memberikan keterangan ke kantor kepolisian," tegasnya.