Untuk perpanjang masa berlaku SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, berikutnya untuk biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM selengkapnya:
Baca Juga: Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Enggak Perlu Panik, Begini Cara Perpanjangannya
Selain biaya perpanjang mada berlaku SIM di atas yang masuk ke PNBP, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya lainnya.
Yakni biaya untuk tes kesehatan dan juga biaya tes psikologi.
Besaran biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing berkisar antara Rp 70.000 sampai Rp 80.000.
Kebijakan tarif kedua tes ini bisa berbeda antar-daerah sesuai dengan peraturan Polda setempat.
Sehingga, biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM bisa menghabiskan dana di atas Rp 100.000.
Biaya tersebut merupakan biaya untuk sekali pengurusan permohonan perpanjang masa berlaku SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Biaya Perpanjang SIM C, SIM A, dan SIM B Terbaru",