Penting! Ini Arti Rambu Penunjuk Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Kenali Sebelum Mengemudi

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 18 Juli 2021 | 09:05 WIB

beda warna hujau dan biru pada rambu papan penunjuk di jalan tol (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada tim, Selasa (13/07/2021).

ARTI RAMBU PENUNJUK WARNA BIRU

Sementara rambu penunjuk dengan latar berwarna biru di jalan tol memiliki makna perintah.

Baca Juga: Denda Corat-coret Rambu Lalu Lintas Bikin Dengkul Lemas, Dapat Dua Yamaha All New Aerox 155 Connected

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," jelasnya.

Rambu petunjuk berlatar biru umumnya ada di lajur paling kanan.

Jadi, jika tujuan kita masih ditunjukan dengan rambu berwarna biru, jangan ambil lajur kiri yang ada rambu warna hijaunya.

Agar pengemudi lain yang hendak memilih lajur atau jalur lain tidak terganggu dengan manuver kita.

ARTI RAMBU PENUNJUK WARNA COKELAT

Namun, selain warna hijau dan biru, sebenarnya ada papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat.

Papan petunjuk jalan warna dasar coklat ini digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.

Seperti misalnya, dengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Tangkuban Parahu.

Baca Juga: Jangan Asal Berhenti, Pahami Dulu Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti, Ini Penjelasannya.

Selain itu, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Yakni rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Lalu, rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.