Siapkan KTP, Ini 3 Bantuan Pemerintah Yang Cair Bulan Juli 2021, Dari Ratusan Ribu Sampai Jutaan Rupiah

Parwata,Ahmad Ridho - Rabu, 14 Juli 2021 | 19:00 WIB

Masukkan NIK KTP Jangan Lupa Ada 3 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Juli 2021 Ini (foto ilustrasi) (Parwata,Ahmad Ridho - )

Otomania.com - Ada 3 Bantuan Pemerintah cair bulan Juli 2021 ini, siapkan KTP dan persyaratan untuk mencairkannya.

Pemerintah masih menyalurkan beberapa bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Bantuan yang diberikan bukan hanya uang tunai, bantuan kuota gratis sampai diskon listrik juga diberikan.

Jadi tinggal siapkan KTP dan bawa persyaratan lain untuk mencairkan bantuan dari pemerintah tersebut.

Masuk di bulan Juli 2021 ini, bantuan dari pemerintah siap untuk kembali dicairkan.

Baca Juga: Rp 600 Ribu Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos Cair Juli 2021, Begini Cara Ngeceknya

Yakni bantuan pemerintah seperti bantuan sosial dan juga bantuan sembako.

Di bulan Juli 2021 ini, tercatat ada 3 bantuan pemerintah ini yang siap disalurkan.

Untuk mengecek daftar siapa-siapa penerimanya, pakai NIK KTP.

Apa saja dari 3 bantuan pemerintah yang akan cair di bulan juli 2021 ini? Simak berikut;

1. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH ini disalurkan pemerintah kepada masyarakat setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Berikut kriteria penerima bansos PKH:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

Baca Juga: Siap-siap Untuk Cek Saldo di ATM, 5 Bantuan Akan Cair di Bulan Juli 2021 Ini

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ini 3 Bantuan Pemerintah Yang Cair Bulan Juli 2021

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Berbeda dengan bansos PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pemerintah kepada masyarakat berupa kebutuhan pangan.

BPNT ini disalurkan setiap sebulan sekali, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan ini sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Berikut cara cek online daftar penerima BAnsos Kemensos Rp 2,4 juta atau Bantuan Sembako BPNT:

- Klik dtks.kemensos.go.id

- Pilih Menu Cek Penerima Bansos
- Nantinya akan disambungkan ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama Kabupaten hingga Desa/Kelurahan sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan dua kode verifikasi yang tertera
- Jika tidak jelas, Klik Refresh

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Turun Bulan Juli 2021 Ini, Begini Cara Ngeceknya

- Klik CARI DATA

Setelah itu, sistem di DTKS akan mencocokkan nama penerima yang diinput dengan nama yang tertera di database Kemensos.

Kemudian akan ditampilkan jenis bansos yang diterima beserta status pencairannya, termasuk periode yang ada.

Sebagai informasi, jumlah penerima Bantuan Sembako atau Bansos Kemensos Rp 2,4 juta mencapai 18,8 juta orang.

Bantuan Sembako atau Bansos Kemensos ini cair setiap bulan dari Januari hingga Desember 2021.

3. Bantuan Insentif Pemerintah (BIP)

BIP 2021 ini dibuka untuk para pelaku usaha yang terjun di dalam usaha tertentu.

Totalnya ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Setor Nomor KTP Doang Bantuan Modal Usaha Senilai Rp 3,5 Juta Ditransfer, Cara Daftarnya via Online

Perlu diketahui BIP Kemenparekraf ini terdiri dari dua jenis, BIP JPU dan BIP Reguler.

BIP JPU merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sedangkan BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU.

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Syarat-syarat mendapatkan BIP JPU dan BIP Reguler:

- BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
2. kuliner, kriya atau fesyen;
3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1      tahun;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di        Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

- BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer,        kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai            akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidakberbadan      hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha            sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di    Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Yang harus diingat adalah tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Cuma Modal KTP Saja Bantuan Sebesar Rp 3,5 Juta Akan Ditransfer, Daftar Online

Pemohon BIP harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.

Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.

Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran.