Akhirnya barang bukti berupa motor dengan merek Yamaha Mio J yang digadai pun disita bersama M yang bertindak sebagai penadah.
Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, yang bikin ngelus dada adalah ia juga menggunakan uang itu untuk membeli sabu dan mengirimkan uang ke pacarnya.
”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nenek di Lombok Barat Nekat Curi Motor karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Hasil Mencuri untuk Pacar,