Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online, jadi jika ingin melakukan pengaduan.
Dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat https://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH ada di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Baca Juga: Catat Nih! Debt Collector Enggak Bisa Main Rampas di Jalanan, Ada Aturannya
Tinggal datangi saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, ada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Atau lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
5. Kantor Polisi
Selain dari keempat lembaga tersebut, bikin debt collector ‘nakal’ langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Anda bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Jangan lupa catat dan simpan nomor telepon tersebut di atas.