Lanjut Gatot, razia itu dilaksanakan di tiga titik Kota Surabaya oleh Satsamabta Polrestabes Surabaya.
Yakni di Jalan Tunjungan, Jalan Genteng Besar, dan satu lagi di Jalan Simpang Dukuh, pada Jumat, 11 Juni 2021.
"Jadi yang di Facebook, itu kita selesai dari operasi melakukan razia dari motor-motor brong, motor yang knalpotnya tidak sesaui dengan ketentuan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/6/2021) siang.
Sebanyak 32 kendaraan roda dua berhasil diamankan dari razia tersebut, dan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Plak! Kapan Lagi Lihat Chef Juna Kena Tampar, Bukan Marah Malah Banjir Selamat, Ini Yang Terjadi
Sebetulnya, Polrestabes Surabaya telah menyiapkan truk untuk mengangkut motor yang tidak sesuai ketentuannya tersebut, kata Gatot.
"Pada saat selesai operasi, itu kendaraan hanya sebagian yang bisa kita naikkan ke dalam truk. Karena harus digeser, makanya anggota yang ikut razia, diperintahkan untuk menggeser kendaraan ke Polres, dan itu dilakukan dengan cara konvoi," paparnya.
Dalih tidak menggunakan helm...
Bukan hanya motornya saja yang tidak sesuai, pemilik motor ternyata juga tidak melengkapi dirinya dengan helm.
Sehingga, sejumlah anggota polisi yang ditugaskan untuk mengamankan motor itu, secara otomatis mengendarai tanpa helm.