Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 21 Juni 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Lebih lanjut, kata dia, tidak semua sekolah mengemudi dapat membuat sertifikat bekal masyarakat sebelum menjadi pemohon SIM.

Nantinya, hanya sekolah-sekolah terakreditasi yang berhak untuk membuatnya.

Untuk diketahui, aturan baru SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku sejak 19 Februari 2021.

Pasal 9 ayat a aturan itu disebutkan bila pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan