Yang perlu diketahui, pemutihan denda pajak ini bukan berarti mengubah besaran nilai pajak yang harus dibayarkan.
Untuk besaran nilai pajak kendaraan tetap sama.
Pemutihan ini hanyalah penghapusan denda atau sanksi administratif sehingga masyarakat yang terkena denda cukup membayar nominal pajaknya saja.
Contohnya, jika seorang wajib pajak menunggak kewajibannya hingga 2 tahun, maka dia cukup membayar pajak selama 2 tahun tersebut.
Dan denda yang dibebankan sudah hilang karena adanya pemutihan.
Pemutihan denda pajak dan diskon pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Jawa Timu, agar melakukan kewajiban melunasi pajaknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku sampai Akhir Juni 2021",