Dan menurut AKBP Ojo Ruslani, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan biro jasa ini.
"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri." jelas AKBP Ojo Ruslani.
"Sebenarnya kalau wajib pajak dan sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai biro jasa apalagi calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah kok," tuturnya.
Meski demikian, AKBP Ojo berharap, warga yang mau membayar pajak tahunan atau lima tahun harus terbiasa tanpa jasa orang lain.
Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM Mati, Perhatikan