"Hasil pemeriksaan ada tiga orang yang mengaku telah melakukan aksi pengeroyokan ini. Alasan ya karena tidak terima dilihat, dikira nantang," tambahnya.
Diantaranya I Gede Bagus Ekananda Aribayu Putra (19) yang tinggal di Jalan Sriwijaya Gang Kayu Manis, I Wayan Putra Pertama (19) yang tinggal di Jalan Legian Gang Cempaka dan I Nyoman Adi Wiranata (30) yang tinggal satu lokasi dengan Gede Bagus Ekananda.
Hasil pemeriksaan, Gede Bagus Ekananda mengaku telah menendang korban sebanyak satu kali yang mengenai punggung, Wayan Putra Pertama menendang sebanyak tiga kali lalu memukul dua kali ke arah korban.
Sedangkan I Nyoman Adi memiting dan mencekek leher korban dari belakang sebanyak dua kali, akibat dari kejadian ini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Disinggung mengenai pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat, Kanit Reskrim Polsek Kuta itupun menyebut kasusnya masih didalami lebih lanjut.
"Kasusnya saat ini masih kita dalami. Korban juga tidak visum, hanya berobat saja," tutup Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudistira, Rabu 2 Mei 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kronologi Pengeroyokan Driver Ojol di Kuta, Polisi: Hanya Karena Dilihat, Dikira Menantang,