Mobilnya Hancur di Tol, Pemilik Pajero Sport Kaget Diminta Ganti Rugi Rp 13 Juta Oleh Jasa Marga, Ini Alasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 27 Mei 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi Mitsubishi Pajero Sport setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi (M. Adam Samudra,Parwata - )

Karena hal itu, Donny mempertanyakan bagaimana jika sehabis kecelakaan, korban tidak membawa uang untuk ganti rugi di tol setelah kecelakaan.

"Kalau lagi kecelakaan tapi enggak bawa duit mau bagaimana coba, masa musti pergi ke ATM dulu," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, membayar ganti rugi kerusakan tol sudah menjadi standar yang ditetapkan pihaknya.

"Sebelumnya kami prihatin atas kejadian ini, dan tak henti-hentinya mengimbau para pengguna jalan agar selalu hati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan batas kecepatan di jalan tol, hingga berhenti sejenak di rest area jika memang situasinya membutuhkan," ucapnya saat dihubungi tim, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Arus Lalu Lintas, Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area Arah Jakarta, Ini Lokasinya

"Terkait kerusakan bagian-bagian jalan tol yang disebabkan oleh faktor pengguna jalan, sesuai peraturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di Jasa Marga, pengguna jalan tersebut dikenakan ganti rugi," lanjutnya.

Irra menyampaikan, jumlah ganti rugi akan ditetapkan sesuai dengan dampak kerusakan di tempat kejadian.

"Ganti rugi ini akan dikenakan dengan nilai atau jumlah berdasarkan kerusakan bagian-bagian jalan tol tersebut. Hal ini berdasarkan aturan UU Nomor 38 tahun 2004 dan PP Nomor 15 tahun 2005," tutupnya.