Anggota DPR Bakal Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Apa Tujuannya?

Parwata - Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:52 WIB

Sufmi Dasco Ahmad. (Parwata - )

Otomania.com - Anggota DPR kini mempunyai pelat nomor kendaraan khusus, berikut penjelasan tujuannya.

Kini anggota DPR mempunyai pelat nomor kendaraan khusus.

Melansir dari Tribunnews.com, terkait pelat nomor kendaraan khusus dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Dasco Ahmad kepada wartawan menjelaskan, bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Baca Juga: Viral Pelat Nomor SN 45 RSD di Pajero Sport, Begini Tanggapan Polisi

Yang kemudian pelat nomor kendaraan khusus dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.

Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

Baca Juga: Video Ibu Muda Viral Pamerkan Toyota Camry Dengan Plat TNI Yang Ternyata Bodong, Kini Minta Maaf

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," pungkasnya.

Kini, adanya pelat nomor kendaraan khusus akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Anggota DPR Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus,