Pahit Diputuskan Cintanya, Pria Ini Nekat Jambret Tas Isi Rp 2 Juta Milik Mantan Kekasihnya

Parwata - Sabtu, 15 Mei 2021 | 10:18 WIB

ILUSTRASI penangkapan pelaku kriminal (Parwata - )

Otomania.com - Pahit diputuskan cintanya, pria ini nekat jambret tas isi Rp 2 juta milik mantan kekasihnya.

Seorang pria ditangkap polisi karena nekat melakukan aksi kejahatan jambret tas milik mantan kekasihnya.

Melansir dari Tribun-Timur.com, pria pelaku kejahatan tersebut bernama Ippang alias Irpan (24)

Ippang tega menjambret korbannya berinisial DE yang tak lain adalah mantan pacar.

Baca Juga: Kayak Ketagihan, Enam Kali Ngandang Bukannya Jera Malah Jambret Tas Tetangga

Ippang merasa kesal lantaran DE tiba-tiba memutuskannya secara sepihak.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.

"Mereka pernah menjalin hubungan pacaran," kata AKP Benny, Jumat, (14/05/2021).

Ia menuturkan, kejadian itu berawal saat korban mengendarai sebuah motor di jalan.

Baca Juga: Jambret Ponsel Menangis Sejadi-jadinya Dihajar Warga, Padahal Didompetnya Ada Jimat Kebal

"Tiba-tiba pelaku memberhentikan korban lalu membentaknya dan meminta HP milik korban," bebernya.

Namun saat itu, lanjut Benny, korban menolak menyerahkan HP miliknya.

"Tiba-tiba pelaku menarik tas milik korban yang tergantung di sepeda motor dan mengambil uang Rp 2 juta yang ada di dalam tas korban," ungkapnya.

Setelah berhasil mengambil uang milik korban, pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Heroik! Dengar Teriakan Maling, Driver Ojol Tabrakan Diri ke Arah Jambret Bermotor, Dua Pelaku Menyerah

Pelaku ditangkap di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Selasa, (11/05/2021) malam.

Hasil interogasi, Ippang, yang merupakan warga Dusun Katillang, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pituriawa, Sidrap, ini mengakui perbuatannya.

Ippang mengakui perbuatannya dengan cara merampas tas dan mengambil uang mantan pacarnya.

"Pelaku mengaku sakit hati karena diputuskan sepihak oleh korban. Padahal, pelaku masih menyukainya," tutur AKP Benny.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp1,7 juta dan sebuah tas berwarna putih milik korban.

"Rp 300 ribunya telah dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi pelaku," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan sepeda motor tanpa pelat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria di Sidrap Jambret Mantan Pacar,