Ada Aturannya, Segini Batasan Berat dan Ukuran Barang Bawaan di Motor, Jangan Asal Angkut

Parwata,Muhammad Farhan - Selasa, 11 Mei 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi boks belakang tambahan di motor (Parwata,Muhammad Farhan - )

Seperti disampaikan oleh Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana Makmur Sejati.

“Untuk barang yang jumlahnya banyak, lumayan berat dan ukurannya cukup besar, sebaiknya ditempatkan di belakang pengendara,” ujar Agus Sani.

Tujuannya, agar manuver dan pengendalian motor masih tetap aman dan nyaman, layaknya saat membawa penumpang.

Meski demikian, ada peraturan tentang batasan yang diperbolehkan untuk barang bawaan yang bisa diangkut dengan motor.

“Tinggi barang tidak boleh melebihi 90 cm dari jok motor, lalu lebar barang tidak boleh melebihi setang motor dan panjang tidak boleh melebihi panjang motor,” lengkapnya.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 Pasal 10 ayat 4 dan Pasal 11 tentang angkutan jalan sehingga jika melanggar bakal terkena denda.

Baca Juga: Mudik Naik Motor, Jangan Kebanyakan Bawa Barang

Selain itu, kondisi barang yang dibawa juga diperhatikan agar tidak rusak dan aman dari segala risiko selama dibawa di perjalanan.