Ini Syarat Untuk Bisa ke Luar Kota Naik Mobil Motor, Berlaku 6 Sampai 17 Mei 2021

Parwata - Selasa, 4 Mei 2021 | 13:00 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) (Parwata - )

Otomania.com - Ini syarat untuk bisa ke luar kota menggunakan kendaraan bermotor, berlaku 6 Mei 2021.

Untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19 secara nasional, pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini.

Melansir dari Kompas.com, larangan atau aturan tersebut tertuang dalam surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Berani Lewat Cirebon? Pemudik Siap-siap Diputar Balik dan Swab Antigen

Namun demikian, aktivitas untuk melakukan perjalanan ke luar kota masih diperbolehkan bagi beberapa masyarakat yang memiliki kepentingan.

Tetapi untuk melakukannya, terlebih dahulu mereka harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan yang sama, di mana berlaku bagi semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api.

Orang-orang yang mendapatkan pengecualian saat lebaran nanti ialah yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Dari Luar Kota, Rest Area di Jawa Tengah Dijaga Pemprov dan Polisi. Gubernur : Penyekatan Secara Detail Sudah Dipersiapkan