Kemudian tersangka merebut tas korban yang berada pada setang kiri sepeda hingga korban terjatuh.
"Setelah terjatuh, korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan orang, suami korban keluar rumah untuk menolong dan mengetahui identitas pelaku. Tidak lama kemudian korban dan suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mranggen," ungkap Tohari.
Polisi mengendus keberadaan tersangka setelah seorang petugas melihatnya di Jalan Raya Dukuh Kayon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polsek Mranggen guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dikira Lagi Ribut Sama Cowok, Ternyata Dua Wanita Boncengan Motor Jadi Korban Jambret
Kanit Reskrim Ipda Adhie menambahkan, dari pemeriksaan, Wahib diketahui sudah sering keluar masuk penjara hingga 6 kali karena melakukan berbagai tindak pidana seperti pencurian Demak dan Semarang.
"Tersangka sebelumnya pernah melakukan tidak kejahatan di berbagai tempat di wilayah Demak dan Semarang sehingga sudah sering keluar masuk penjara," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Yamaha Mio J, satu tas berisi uang Rp. 219.000 dan Handphone merek Samsung J1.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Adhie.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wahid Tidak Kapok 6 Kali Huni Penjara, Kini Ditangkap Lagi Kasus Penjambretan di Mranggen,