Hendak Ditangkap, Maling motor Todongkan Senjata, Warga Enggak Gentar! Ternyata...

Parwata - Selasa, 27 April 2021 | 17:02 WIB

Ilustrasi Pistol mainan (Parwata - )

Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo Iptu Kasno menuturkan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait sudah berapa kali mereka beraksi sebelum diringkus.

Baca Juga: Waspada, Dua Hari Empat Honda BeAT Raib di Jakarta Timur, Kapolres Kasih Wejangan

Untuk sekarang pihaknya bisa memastikan Imbar dan Darim sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.

"Sementara masih tahap pemeriksaan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kasno.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Todong Warga Pakai Pistol Mainan, Maling Motor di Pasar Rebo Ditangkap,