"Sebab memang ia meminjam kepada korban lalu dibawa kabur. Ada yang dengan STNK-nya karena korban menyimpannya di jok motor," tuturnya.
Baca Juga: Apes, Honda BeAT Ditukar Dengan Batu Bata Dalam Kardus, Begini Kejadiannya
Dalam melakukan aksinya, kata Indra, DS melakukannya rata-rata di siang hari.
"Dia melakukannya sendiri, dan ada 13 TKP," ujarnya.
Indra mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan enam unit sepeda motor. Sedangkan yang lain masih pengembangan.
"Untuk pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hanya Bermodal Jeliken Kosong, Maling Ini Berhasil Gasak Belasan Sepeda Motor Para Korban,