Otomania.com - Bukan ngajak tukeran tapi maling motor ini sikat Honda Scoopy tinggalkan Suzuki Shogun.
Seorang pelaku maling motor tertangkap setelah meninggalkan motor miliknya dan membawa kabur motor korbannya
Melansir dari TribunSolo.com, kejadian pencurian motor yang terbilang kocak ini dialami oleh Paryani.
Awalnya polisi mendapatkan laporan warga bernama Paryani, Warga Kampung Sidomulyo, Kelurahan/ Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Pencurian Satria FU Digagalkan Jamaah Salat Teraweh, Dua Pelaku Menangis Dihajar Warga
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno.
"Kami mendapatkan laporan kehilangan motor dari warga kami dan saat itu kami segera menindaklanjuti," kata dia pada Selasa (20/4/2021).
Paryani kata Joko kehilangan Honda Scoopy berwarna merah putih, berplat nomor AD-44562-BED di halaman rumah temannnya di Sidomulyo.
"Padahal baru beberapa menit, memang saat itu kunci masih menancap," aku dia.
Baca Juga: Apes, Masih Banyak Yang Mau Bayarin Rp 40 Juta, Yamaha RX-King Ini Malah Raib Digondol Maling
"Kami mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP serta berkoordinasi dengan Tim Sapu Jagad Polres Boyolali," ucap dia.
Setelah melakukan olah TKP dan anlisis, Tim Sapu Jagad Polres Boyolali ternyata tidak menemukan sepeda motor lainnya.
"Menemukan sepeda motor Suzuki Shogun berplat AD-3114-S yang tak bertuan," jelasnya.
"Dari situ polisi mengidentifikasi, ternyata itu motor pelaku ditinggal di TKP, plat dan STNK lengkap jelas, sehingga kami dapat mengindentifikasi dengan mudah," aku dia.
Setelah ditelusuri, diketahui motor itu milik pelaku bernama Sian Aji (24), warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo seperti juga penuturan warga.
Berbekal itu, polisi mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan hanya saja tidak di lokasi.
"Polisi mengecek rumah, ternyata pelaku ke Tawangmangu, tetapi sempat mencopot plat nomor dan mengelabuhi dengan menutup body motor," terang dia.
Adapun singkat cerita lanjut dia, setelah polisi mengantongi bukti cukup akhirnya pelaku berhasil diamankan Jum'at (16/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara kendaraan yang dicurinya masih bersama pelaku yang sempat tidur di pos ronda.
"Yang kami ungkap cepat tak ada 24 jam pelaku ditangkap, katanya motifnya ingin memiliki uang makanya mencuri motor, tetapi belum laku," akunya.
Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bikin Geleng-geleng, Maling di Mojosongo Boyolali Curi Honda Scoopy Tinggalkan Suzuki Shogun Jadul,