Bayar Pajak Kendaraan Nantinya Bisa Online, Bagimana Dengan Mutasi Kendaraan? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 13 April 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Pembayaran pajak nantinya bisa dilakukan cara online, bagimana dengan mutasi kendaraan? ini penjelasannya

Korlantas Polri dalam waktu dekat, berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor.

Layanan pembayaran melalui aplikasi yang akan diluncurkan tersebut bernama Samsat Digital Nasional (Signal).

Program layanan ini ditunjukkan untuk memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bagi masyarakat atau wajib pajak.

Baca Juga: Mutasi Kendaraan Bisa Dilakukan di Kota Yang Berbeda? Polisi Berikan Petunjuk

Khusus seperti pada kondisi pandemi saat ini, karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.

Jika pembayaran pajak nantinya bisa dilakukan lewat ponsel, apakah mutasi juga bisa lewat online?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.

Menurut Taslim, bagi pengendara yang ingin melakukan mutasi kendaraan belum bisa melalui secara online.

Baca Juga: Tak Usah Takut Mahal, Segini Biaya Resmi Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bermotor