Bayar Pajak Kendaraan Nantinya Bisa Online, Bagimana Dengan Mutasi Kendaraan? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 13 April 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Mengapa tidak bisa online? jawabannya adalah bahwa dokumen kendaraan bukan saja administrasi biasa, melainkan administrasi keamanan, memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan dan operasionalisasi kendaraan bermotor," kata Kombes Pol Taslim

"Maka harus dipertanggung jawabkan oleh pejabat yang menerbitkannya. Polisi benar bersifat vertikal terintegrasi nasional namun kewenangan bersifat terdesentralisasi," lanjut Kombes Pol Taslim kepada tim, (13/4/2021).

Menurut Taslim, mutasi adalah pindah wilayah pendaftaran regident, oleh karena itu perpidahan harus sesuai domisili kepemilikannya.

"Maka berkasnya harus dicabut dari wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar. Karenanya diperlukan fiskal antar daerah yang dikeluarkan Bapenda dimana ranmor terdaftar untuk diteruskan ke daerah yang dituju," paparnya.

"Yang bisa di bantu oleh Polri adalah, cek fisik kendaraan (jika kendaraan sudah terlanjur berada di tempat baru), maka polisi bisa membantu melakukan cek fisik terhadap kendaraan dimaksud," tutupnya.