Bahaya Abaikan Uji KIR Mobil, Tak Hanya Sanksi Tapi Juga Berpontensi Bikin Orang Lain Celaka : Street Manners

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 13 April 2021 | 10:15 WIB

ilustrasi uji KIR (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin," bunyi pasal tersebut.

Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan adalah dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Jadi, wajib diperhatikan nih bagi pemilik mobil angkutan, harus selalu mematuhi aturan uji KIR.