Nggak Perlu ke Samsat lagi, Perpanjangan SIM Cukup Dari Ponsel, Mulai Bulan Depan!

Parwata - Selasa, 30 Maret 2021 | 13:30 WIB

Ilustrasi SIM (Parwata - )

Otomania.com - Enggak perlu ke Samsat lagi, perpanjangan SIM cukup dengan aplikasi dari ponsel, ini rencana launchingnya

Sebentar lagi untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemilik tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Melansir dari Kompas.com, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dari empat program unggulan tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan.

Salah satunya ialah terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu A (mobil) maupun C (motor).

Baca Juga: Asyik.. Urus SIM, STNK Hingga BPKB Bisa Sambil Leha-leha di Rumah, Tiba-tiba Datang Diantar

Jadi, nantinya pemilik tak perlu lagi untuk datang ke Samsat saat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM .

Yakni, cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Ia pun berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.

Baca Juga: Mudah Banget, Buat dan Perpanjangan SIM Bisa Dari Rumah, Ujian Praktiknya Bagaimana?

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Baca Juga: Terungkap! Asal Usul Surat Izin Mengemudi Tapi Bentuknya Kartu, Ternyata Dulunya Memang Berbentuk Surat

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Biaya

Perlu diketahui, sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan dari tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Sementara untuk masa berlaku, tetap 5 tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Maka itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel",