Jika korban melakukan perlawanan, anak-anak di bawah umur itu tidak segan melukainya dengan cara membacok.
"Korbannya ada empat orang yang melapor. Bahkan ada satu korban yang mengalami luka parah akibat dibacok," tutur Yusri.
Kepada polisi, para tersangka sudah sebanyak 10 kali beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Barang hasil rampasan dijual oleh pelaku kepada dua orang penadah berinisial RF dan MA.
Baca Juga: Ponsel Pesepeda Melayang Jadi Korban Begal, Pelakunya Rombongan Pakai Beberapa Motor, Waspada!
Tiga anak di bawah umur yang melakukan pembegalan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan dua penadahnya dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 3 Anak di Bawah Umur Jadi Begal Usai Putus Sekolah, Bacok Korbannya hingga Luka Parah,