Otomania.com - Muka bonyok menyedihkan, akibat minta rokok dan ngaku khilaf bawa kabur motor korban
Seorang pelaku kejahatan yang mengaku khilaf membawa kabur motor korban babak belur di hajar massa.
Melansir dari Sripoku.com, pelaku tersebut Okta (26) tinggal di Jalan Puncak Sekuning Palembang.
Dirinya nyaris tewas akibat aksi pembegalan yang dilakukannya gagal dan menjadi sasaran warga.
Pelaku berhasil diselamatkan nyawanya oleh anggota Polsek Ilir Barat 1 Palembang langsung datang ke lokasi kejadian.
Wajahnya penuh dengan luka lebam, pria ini pun hanya tertunduk lesu dan tidak dapat berbuat banyak atas aksi kejahatan yang dilakukannya.
Aksi pembegalan ini dilakukan oleh pelaku dengan korban bernama Indra Pratama.
Terjadi pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB tepatnya di Jalan Pom IX di Taman TVRI Palembang.
Baca Juga: Dipepet Empat Orang Ayunkan Pedang, Yamaha NMAX dan Ponsel Melayang, Punggung Pun Ikut Terluka
Awalnya, korban yang sedang duduk di Taman TVRI didatangi pelaku dengan membawa sebilah parang.
Pelaku mulanya meminta sebuah rokok dan diberikan oleh korban.
Namun setelah diberikan, pelaku yang melihat kunci motor korban berada di atas kursi yang diduduki korban langsung mengambilnya.
"Pelaku ini mengancam dengan mengeluarkan parangnya tersebut ke arah korban. Korban yang ketakutan kemudian langsung berlari meninggalkan pelaku," kata Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Deni Triana, Rabu (24/3/2021).
Pada saat itu juga pelaku langsung menaiki motor korban dan akan membawa kabur motor tersebut.
Korban yang tidak terima langsung menarik baju pelaku yang sudah menaiki motornya hingga pelaku terjatuh.
"Dari situ korban langsung berteriak meminta tolong hingga warga lainnya pun datang dan langsung mengamankan pelaku," lanjutnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Okta, dirinya nekat melakukan aksi tersebut karena khilaf.
"Baru sekali inilah aku melakukannya, sebelumnya memang tidak sengaja lewat di daerah itu. Melihat ada korban langsung aku datangi dan mengambil kunci motornya untuk dibawa kabur," katanya.
Atas kejadiannya tersebut, pelaku terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi penjara dengan waktu yang cukup lama.
Pelaku pun terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Wajah Pelaku Begal Ini Nyaris Rata, Babak Belur Dihajar Warga saat Beraksi di Taman TVRI Palembang,