Cabut Pentil Masal Terjadi, Gara-gara Sering Ditertibkan Tapi Masih Tetap Bandel

Parwata - Minggu, 14 Maret 2021 | 19:00 WIB

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mencabut pentil sejumlah sepeda motor yang parkir liar di tepi Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. (Parwata - )

Otomania.com - Cabut Pentil Masal Terjadi, Gara-gara Sering Ditertibkan Tapi Masih Tetap Bandel.

Sejumlah motor oleh petugas penertiban dicabut pentil bannya saat parkir di bahu jalan.

Melansir dari TribunJakarta.com, penertiban tersebut dilakukan oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

Penertiban dilakukan pada puluhan sepeda motor yang terparkir liar di bahu Jalan kawasan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pemilik Terbirit-Birit, Takut Motor Kena Operasi Cabut Pentil

Petugas melakukan penertiban dengan cara mencabut pentil supaya ban sejumlah sepeda motor yang parkir liar itu kempis.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan.

Bahwa sanksi cabut pentil tersebut dilakukan guna memberikan efek jera.

"Kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi pemotor yang memarkirkan kendaraannya secara liar di depan Mangga Dua Square," kata Harlem, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Jangan Lengah Di Bandung, Parkir Sembarangan, Pentil Ban Hilang

Harlem memastikan bahwa pihaknya telah sering melakukan penertiban.

Hanya saja, pemotor yang kebanyakan berasal dari kalangan ojek online itu masih bandel memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.

Keberadaan parkir liar tersebut kerap kali mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan tersebut jadi tersendat.

"Sudah sering kita tertibkan dan akan terus kita lakukan pengawasan dan penertiban tapi masih bandel parkir sembarangan," kata Harlem.

Baca Juga: Membandel Parkir Liar, Dishub Jakarta Selatan Cabut Puluhan Pentil Motor di Pasar Minangkabau

"Tidak ada yang diangkut, sementara diperingatkan dan dibubarkan," sambungnya.

Adapun sanksi cabut pentil terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya merujuk pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2014.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Parkir Sembarangan di Jalan Gunung Sahari, Sejumlah Motor Dicabut Pentil Oleh Petugas Sudinhub Jakut,