Catat Nih! Debt Collector Enggak Bisa Main Rampas di Jalanan, Ada Aturannya

Parwata,Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 Maret 2021 | 08:54 WIB

Ilustrasi warga yang sedang diburu debt collector (Parwata,Irsyaad Wijaya - )

Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya tindakan melawan hukum yang berakibat munculnya peristiwa pidana sesuai KUHP yang ada di Republik Indonesia.

"Harus berlaku sopan serta mengedepankan proses negoisasi dan membawa nama baik pribadi atau pemberi kuasa adalah hal yang perlu dikedepankan," jelas Fajar.

Debt collector wajib memberikan penjelasan dan pengertian kepada debitur atas wanprestasi yang telah terjadi.

"Sehingga asset yang menjadi jaminan fidusia harus diamankan dahulu menjadi hal yang sangat penting," tandasnya