Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, menyebut sangat menyayangkan peristiwa itu.
"Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak diperuntukan untuk kendaraan selain Transjakarta," kata Prasetia, dalam keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Dia mengatakan, aksi pengendera sepeda motor tersebut juga membahayakan orang lain.
Petugas portal jalur bus Transjakarta pun sempat menghalangi pengendara sepeda motor dan memintanya tidak melintas di lajur khusus tersebut.
Baca Juga: Gak Ada Obatnya! Video Motor Masih Nyangkut di Pembatas Busway, Polisi Sudah Beri Salam
Tapi pengendara sepeda motor itu, dalam video, terlihat tidak terima lalu mendorong petugas portal jalur bus Transjakarta itu.
"Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," tambah Prasetia.
Dia melanjutkan, terdapat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Transjakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aksi Konyol Pemotor Paksa Masuk Jalur Busway dan Dorong Petugas yang Berjaga, Komentar Transjakarta,