Dia menambahkan, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam juncto Pasal 170 KUHP.
"Dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Iverson.
Diketahui, anggota Polsek Metro Menteng yang mengalami luka yaitu Aiptu Dwi Handoko.
Hingga kini, dia masih menjalani perawatan di rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.
Kronologi
Komplotan geng motor nekat membacok bagian tubuh anggota polisi dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Delapan Anggota Geng Motor Bawa Bom Molotov dan Senjata Tajam, 2 Warga Jadi Korban Bacokan
Akibatnya, jemari anggota polisi tersebut mengalami luka lantaran terkena sabetan senjata tajam.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali, mengatakan anggotanya tersebut masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Benar, anggota (polisi) mengalami luka di jarinya karena terkena sajam (senjata tajam)," kata Gozali, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (3/3/2021).