Otomania.com - Mau uji emisi Isuzu Panther di bengkel resmi, enggak mahal cukup siapkan dana segini saja.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020, oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Ambang batas emisi gas buang kendaraan harus dipatuhi oleh semua pemilik mobil, termasuk para pengguna Isuzu Panther.
Untuk uji emisi bagi pemilik atau pengguna Isuzu Panther, bisa langsung mendatangi bengkel resmi Astra Isuzu.
Baca Juga: Dikira Tertinggal, Ternyata Ponselnya Disikat Pria Berjaket Ojol, Rekaman Ini Jadi Bukti
Parameter uji emisi pada mobil mesin diesel seperti Panther adalah kepekatan atau opasitas gas buangnya.
Lalu, berapa biaya untuk melakukan uji emisi gas buang Isuzu Panther di bengkel resmi?
"Untuk mengukur kadar emisi gas buang, kita memiliki satu alat yang terdapat software yang sudah diatur otomatis," buka Imam Lazuardi, selaku Workshop Head Astra Isuzu Sunter PT Astra International Tbk Isuzu (15/2).
"Soal harga, untuk uji emisi satu unit Isuzu Panther dikenakan biaya Rp 165.000," tambah Imam sambil tersenyum.
Baca Juga: Harga Mulai Rp 70 Jutaan, Nih Pilihan Toyota Avanza Bekas 2010 Berbagai Tipe
Kalau hasil uji emisi gas buang dinyatakan lulus, maka data tersebut akan dimasukkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Ini karena 5 bengkel resmi Astra Isuzu sudah bekerja sama secara resmi dengan pemerintah DKI Jakarta," sebut Imam.
Oh ya, harga tersebut berlaku untuk area DKI Jakarta, termasuk Tangerang, BSD, dan Bekasi pada Februari 2021.
"Sedangkan kalau di luar DKI Jakarta, biaya yang harus dikeluarkan untuk uji emisi per jam adalah Rp 214.500," sebutnya lagi.
Baca Juga: Makin Nyungsep, Chevrolet Spin Bekas Harga Terjun Hingga Rp 12 Juta, Sekarang Pasarannya Segini
Harga tersebut di atas sudah termasuk PPn.
Oh ya, saat ini Astra Isuzu memiliki sekitar 24 unit alat uji emisi gas buang untuk Isuzu Panther.
Yuk, yang punya mobil Isuzu Panther di wilayah DKI Jakarta mari lakukan uji emisi gas buang di bengkel resmi.