Bayar Pajak Jangan Ditunda-tunda, STNK Mati Kendaran Bisa Disita, Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 16 Februari 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi STNK (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Bayar pajak jangan ditunda-tunda, STNK mati kendaran bisa disita, begini penjelasannya.

Mungkin ada beberapa para pemilik atau pengguna kendaraan bermotor yang belum mengetahui.

Ternyata jika sampai menunggak bayar pajak kendaraan dan kena razia polisi maka tetap bisa ditahan.

Aturannya sudah jelas, tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Tanpa Valentino Rossi, Kok Ada VR46 di Seragam Monster Energy Yamaha MotoGP? Ini Alasannya

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.

Dimana artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

Baca Juga: Penasaran Top Speed Motor Listrik BL-SEV01? Intip Hasil Tes Yang Dilakukan di Sirkut Sentul

"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata AKP Gede kepada tim, Selasa (16/2/2021).

Sementara umtuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.