Hanya saja, palang pintu perlintasan merupakan swadaya dari masyarakat bukan Dinas Perhubungan.
Saat kejadian, relawan yang berjaga di perlintasan memang tidak menutup palang pintu. Relawan hanya berusaha menyetop mobil korban.
"Kalau rambu-rambu dari provinsi. Sedang palang pintunya swadaya masyarakat. Saat kejadian relawan tidak menutup palang pintu dan mobil korban terus jalan," ujarnya.
Menurutnya, Polres Blitar Kota akan berkoordinasi dengan PT KAI terkait keberadaan palang pintu swadaya masyarakat di lokasi.
"Kami koordinasikan dengan PT KAI, apakah (palang pintu) di lokasi sudah sesuai standar apa belum," katanya.
Sebelumnya, sebuah Suzuki Carry AG 1535 DV yang ditumpangi satu keluarga tertabrak kereta api (KA) Dhoho di perlintasan KA Jalan Kahuripan, Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jumat (12/2/2021).
Satu orang meninggal dunia di lokasi akibat peristiwa kecelakaan tersebut.
Satu keluarga penumpang mobil terdiri atas empat orang, yaitu, bapak, ibu, dan dua anaknya.
Penumpang terdiri dari suami istri Budiono (31) dan Alip Ica Silvia (27) serta dua anaknya, Amelsa (11) dan Amanda (4), warga Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Korban meninggal dunia, yaitu, Alip Ica Silvia, istri dari Budiono.
Sedang Budiono serta kedua anaknya mengalami luka ringan dan dibawa ke rumah sakit.