Otomania.com - Maling Vario dan Korbannya Mendadak Reuni, Ternyata Teman Mondok.
Melansir dari TribunBanyumas.com, aksi maling tersebut dilakukan Ahmad Nizar (33), warga asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku nekat mencuri unit motor dan handphone milik temannya MZ (30), warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Baca Juga: Maling Bingung, Berani Nyolong Tapi Takut Dikejar Polisi, Pilih Sembunyi Tinggalkan Mobil Curiannya
Pelaku beraksi saat korban sedang tidur di rumahnya, di Jalan Pangeran Antasari Kota Tegal, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 09.30.
Namun sial, aksinya ketahuan dan dia ditangkap oleh warga setempat. Wajah sebelah kirinya bahkan bonyok dihadiahi pukulan warga.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdulloh mengatakan, korban mengetahui motornya dicuri tidak lama setelah pelaku kabur.
Korban dibangunkan oleh kerabatnya, lalu diinformasikan bahwa motornya dicuri. Kemudian korban keluar rumah dan mengejar dengan bertanya ke warga arah kaburnya pelaku.
Baca Juga: Jambret Spesialis Perempuan Dibikin Roboh, Sudah 8 Kali Beraksi di TKP Berbeda
Menurut AKP Syuaib, pelaku tertangkap oleh warga yang kebetulan ada di jalan.
Karena saat mengejar pelaku, korban teriak 'Maling-maling', warga pun menghentikan pelaku yang sedang mengendarai motor.
"Sekira 1 kilometer dari rumah korban, pelaku tertangkap oleh warga. Pelaku yang sedang menaiki motor dihentikan warga karena korban mengejar sambil berteriak maling-maling," kata AKP Syuaib kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/1/2021).
AKP Syuaib mengatakan, setelah pelaku tertangkap, ternyata korban mengenalinya.
Pelaku adalah teman korban saat berada di pondok pesantren. Menurut pengakuan korban, pelaku dahulu memang sering main ke rumahnya.
Baca Juga: Motor Trail Raib, Tiga Pelaku Berbagi Peran, Aksinya Terekam CCTV
AKP Syuaib menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi di lingkungan rumah korban yang sepi. Pelaku kemudian masuk rumah dan mengambil barang milik korban.
"Iya, korban dan pelaku memang sudah saling kenal," ujarnya.
AKP Syuaib mengatakan, motif pelaku mencuri motor karena faktor ekonomi. Pelaku mencuri motor Honda Vario dan handphone OPPO F9.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tegal Kota. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Aksi Pencurian Motor di Tegal, Korban Teriaki Maling Saat Kejar Pelaku, Ternyata Teman Saat Mondok,