Busyet! Bocah Kelas 5 SD Tertangkap Tiga Kali Curi Motor, Motor Pak RT dan Pak RW Diembat Juga

Parwata - Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:00 WIB

Seorang bocah SD di Madiun ketahuan mencuri motor yang terparkir di halaman Masjid Jami, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/1/2021). (Parwata - )

"Ini motor yang ketiga yang dia mau curi, tapi ketahuan. Sebelumnya sudah dua kali mencuri, sama motor matic juga," katanya.

Dia menjelaskan, modus pelaku yakni berpura-pura akan salat di masjid. Kemudian pelaku mencari motor incarannya, dan merusak lubang kunci dengan kunci palsu.

"Kalau aksi yang ketiga, dari hasil keterangan satpam, dia pura-pura mau salat, sempat ditegur dan ditanya karena nggak pakai sarung, dia pakai celana pendek, ya namanya anak-anak jadi tidak dicurigai, kemudian dia melihat motor sasaran, kemudian dia coba pakai kunci palsu, katanya (kunci) nemu di jalan. Ketika sedang nyoba, ditangkap," katanya.

Baca Juga: Motor Trail Raib, Tiga Pelaku Berbagi Peran, Aksinya Terekam CCTV

Sedangkan dari pengakuan pelaku, ia membawa kabur motor yang pertama ia curi, karena kunci motor masih tertinggal di lubang kunci jok.

Sedangkan motor kedua yang dicuri, ia bawa kabur setelah merusak lubang kunci dengan kunci palsu miliknya.

"Kalau motor yang pertama kuncinya masih terpasang di jok, kalau yang motor kedua kebetulan stang kuncinya sudah rusak, jadi ketika dicoba pakai kunci palsu itu ternyata bisa," jelasnya.

AKP Sigit Siswadi menambahkan, dua motor yang dicuri pelaku adalah milik ketua RT dan milik ketua RW di tempat tinggal pelaku.

"Jadi motor pertama yang dia ambil itu milik ketua RT-nya, yang kedua milik ketua RW," ungkapnya.

Ia menambahkan, karena usia pelaku masih di bawah 12 tahun, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun.

Berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.

Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya. Selanjutnya, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume.

Baca Juga: Nissan X-Trail, Suspensi Lembut dan Kaya Fitur, Harga Bekas Cuma Rp 70 Jutaan

Nantinya, resume tersebut akan diserahkan ke pengadilan sebagai bahan bagi pengadilan untuk mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku yang masih di bawah umur.

"Nanti surat penetapan dari pengadilan ini akan kami serahkan ke pihak Bapas atau Dinsos, selanjutnya anak mau dibawa ke mana, mau dibina Bapas, atau diobservasi, atau dilakukan diversi," imbuhnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bocah SD di Madiun Curi 3 Motor di Halaman Masjid, Modus Pura-pura Mau Salat, Ketahuan Saat Beraksi,