Otomania.com - Maling bingung, berani maling tapi takut dikejar polisi pilih sembunyi tinggalkan mobil curiannya.
Seorang tersangka pelaku pencurin sebuah unit mobil berhasil ditangkap oleh petugas polisi.
Melansir dari TribunSumsel.com adalah Husni Pratama Eldo (27), warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Tersangka pelaku pencurian ini ditangkap anggota Polsek Muara Lakitan Polres Musirawas dibackup Satreskrim Polres Lubuklinggau, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Wow Nissan Elgrand Mobil Dinas Wali Kota Jadi Mobil Pengantin Gratis! Mau Juga? Ini Syaratnya
Tersangka ditangkap atas kasus pencurian satu unit mobil Toyota Avanza BG 1433 PU milik Bendriyadi (38) yang masih satu desa dengan tersangka.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Romi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan mobil.
Kronologisnya, pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 05.15, korban bernama Bendriyadi warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan, saat bangun tidur hendak menyalakan mobil miliknya.
Namun, dia melihat mobil yang diparkir di teras depan rumahnya sudah tak ada lagi ditempatnya. Dia kemudian bergegas mencari kunci kontak mobilnya. Namun lagi-lagi kunci kontak tersebut juga tidak ada.
Baca Juga: Murah, Honda Jazz Bekas Kini Cuma Rp 60 Juta, Berikut Tahun dan Variannya
Korban kemudian memeriksa rumah, dia melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa lebih teliti, bukan hanya mobil dan kunci kontaknya yang hilang, tapi satu unit ponsel dan empat buah tabung gas miliknya juga hilang.
Atas kejadian yang menimpanya, korban kemudian melapor ke Polsek Muara Lakitan dengan laporan polisi LP/B-03/I/2021/ Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 26 Januari 2021.
Atas laporan ini, anggota Poslek Muara Lakitan kemudian melakukan olah TKP di rumah korban. Selanjutnya kapolsek bersama anggota melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Ponsel Pesepeda Melayang Jadi Korban Begal, Pelakunya Rombongan Pakai Beberapa Motor, Waspada!
"Pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 20.00 didapat informasi keberadaan mobil tersebut. Karena lokasinya berada di wilayah Kota Lubuklinggau maka kami berkordinasi dengan Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata AKP M Romi, Kamis (28/1/2021).
Sementara itu, pelaku yang mengetahui dirinya dirinya dikejar polisi jadi ketakutan lalu menghentikan kendaraan yang dibawanya.
Dan meninggalkan kendaraan tersebut di pinggir jalan di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklingau.
Setelah meninggalkan mobil curiannya begitu saja dipinggir jalan, lalu pelaku melarikan diri.
Namun anggota Polsek Muara Lakitan yang tak mau kehilangan buruannya terus mencari dan memburu pelaku.
Dan pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 09.00, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Ulak Surung Kota Lubuklinggau.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Muara Lakitan yang dibackup Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak melakukan penangkapan ditempat persembunyian tersangka.
"Saat digerebek, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan setelah dilakukan interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri dirumah korban. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk dilakukan proses hukum," kata AKP M Romi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pencuri Mobil di Musirawas Kebingungan Melarikan Diri, Tinggalkan Barang Curian di Pinggir Jalan,