Enak Bener, Viral Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dapat Kompensasi Covid-19 Rp 150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

Parwata - Selasa, 26 Januari 2021 | 11:00 WIB

Hoaks, informasi bantuan Covid-19 bagi peserta BPJS.(Twitter) (Parwata - )

Bantuan mulai diberikan 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2021. Dalam pesan itu juga terdapat link yang harus diklik. Berikut ini narasi yang beredar:

"Bagi yang sudah punya kartu BPJS Kesehatan, agar dicek apakah anda sudah terdaftar dapat bantuan kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000/bulan selama 4 bulan, dengan syarat kartu BPJS Kesehatan anda masih aktif. Bantuan akan diberikan mulai 1 Februari s/d 31 Mei 2021.
Agar dicek di link:
https://s.id/ektp-covid19".

Tangkapan layar soal kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000/bulan selama 4 bulan(Twitter)

Konfirmasi Kompas.com

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/1/2021), meminta untuk melakukan konfirmasi kepada Kemensos.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Sosial Adhy Karyono mengatakan, tidak ada program semacam itu di Kemensos, sehingga informasi yang beredar adalah hoaks atau tidak benar.

Baca Juga: Duaaarr...!!! Video Empat Ledakan dan Kebakaran di Sekitar SPBU Bikin Warga Surabaya Panik

"Kalau dari Kemensos enggak ada program itu dan BPJS juga belum dengar akan memberikan kompensasi, BPJS kesehatan hanya urusan layanan kesehatan gratis saja," kata Adhy, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Selain itu link yang dimiliki Kemensos untuk mengecek seseorang mendapatkan bantuan sosial atau tidak hanya melalui: https://dtks.kemensos.go.id

"Bantuan kompensasi tidak ada di Kemensos, yang dilakukan Kemensos adalah menetapkan data yang akan mendapatkan bantuan PBI JKN kepada Kementerian Kesehatan untuk diberikan layanan oleh BPJS kesehatan," kata dia.