Mau Uji Emisi Motor Gratis? Simak Jadwal, Lokasi dan Persyaratannya

Parwata,Muhammad Farhan - Rabu, 20 Januari 2021 | 08:14 WIB

Uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (Parwata,Muhammad Farhan - )

Otomania.com – Mau uji emisi motor gratis tanpa biaya, silakan simak berikut jadwal, lokasi dan syaratnya.

Bagi pemilik kendaraan seperti mobil ataupun motor yang usia sudah berumur di atas tiga tahun pemakaiannya.

Diwajibkan untuk mengikuti atau melakukan uji emisi kendarannya.

Bagi pemilik atau pengguna motor ada pelayanan uji emisi gratis nih.

Baca Juga: Harga Terbaru Empat Skuter Listrik, Termurah Mulai Dari Rp 21 Juta, Ini Pilihannya

Program uji emisi gratis untuk motor ini, merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota.

Pelaksanaanya sendiri disosialisasikan dan difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna motor akan emisi yang dihasilkan oleh kendaraannya,” buka Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Uji emisi motor gratis sendiri jadwalnya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca Juga: Yamaha Gear 125 Diklaim Ramah Terhadap Anak, Rupanya Karena Hal Ini

Farhan
Petugas sedang melakukan uji emisi motor

Lokasinya terletak di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Mandala V No.67, Cililitan, Jakarta Timur.

Untuk persyaratannya, kalian cukup bawa motor beserta STNK ke lokasi uji emisi gratis dilaksanakan.

“Dengan ditetapkannya kebijakan soal ambang batas uji emisi, diharapkan pengguna motor bisa lebih memperhatikan kondisi motornya,” jelasnya.

Bagi motor yang tidak lolos atau tidak ikut uji emisi, nantinya bakal berlaku sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.

Baca Juga: Lelang Lima Unit Motor Plat Merah, Limit Mulai Rp 917 Ribu, Ini Link-nya

Sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua.

Selain denda, tarif parkir paling mahal bakal dikenakan untuk motor yang tidak lolos uji emisi.