Alasan Polisi Menahan SIM Saat Tilang, Pengemudi Cerdas Wajib Tahu

Konten Grid - Senin, 7 Juli 2025 | 10:53 WIB

Polisi melakukan tilang (Konten Grid - )

Otomania.com - Karena alasan ini, polisi lebih memilih menahan SIM daripada STNK saat lakukan penilangan.

Tindakan tilang biasanya diberikan pada pengendara yang melakukan pelanggaran atau terjaring saat razia.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila terbukti bersalah, dalam proses penilangan petugas polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan.

Bahwa nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

Nantinya petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.

Tapi biasanya polisi lebih memilih untuk menahan SIM ketimbang STNK kendaraan, kenapa ya?

Baca Juga: Surat Tilang Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurusnya Sebelum Sidang 

"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata Hermanto kepada tim di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.